Sabtu, 26 Maret 2016

PEMBAHASAN KISI-KISI UAMBN “FIQIH” TAHUN PELAJARAN 2015/2015

1.      Siswa dapat menentukan Contoh najis Mutawassitah
     Najis mutawassitah adalah najis yang sedang atau pertengahan. Contoh najis mutawassitah adalah kotoran manusia dan binatang, nanah, darah. Cara menyucikan najis ini adalah menghilangkan najis itu dengan air sampai hilang zat, warna, dan baunya.
2.      Disajikan ilustrasi, siswa dapat menentukan cara bersuci dari hadas Besar
     Yaitu cara mensucikannya dengan mandi besar atau kalau tidak ada air bisa dengan cara bertayamum, adapun bertayamum karena hadasbesar/junub caranya adalah sama sperti bertayamum ketika wudhu tidak air "peringatan" dilarang tayamum karna hadas besar/junub dengan cara mengguling-gulingkan badan kita ke tanah
Tatacara Mandi Wajib :
1.            Membasuh kedua tangan dengan niat yang ikhlas karena Allah
2.            Membersihkan kotoran yang ada pada badan
3.            Berwudhu
4.            Menyirami rambut dengan sambil menggosok atau menyilanginya dengan jari
5.            Menyirami seluruh badan dengan mendahulukan anggota badan sebelah kanan dan menggosoknya dengan rataA
6.            pabila dianggap telah rata dan bersih, maka selesailah mandi kita.

“TAMBAHAN”
1.    Hal-hal yang termasuk hadas besar antara lain:
         bertemunya alat kelamin laki-laki dan wanita, baik keluar mani maupun tidak,
         keluarnya darah haid, nifas, wiladah dan istihadah.
         keluar air mani, baik ada sebabnya maupun tidak seperti mimpi, dan
         orang yang mati.
2.    Mandi Wajib
        Sebab-Sebab Mandi Wajib :
a.        Bertemunya dua khitan (bersetubuh)
b.       Keluar mani disebabkan bersetubuh atau dengan lain-lain sebab.
c.        Mati, dan matinya itu bukan mati syahid
d.       Setelah selesai nifas (melahirkan: setelah selesai berhentinya keluar darah sesudah melahirkan)
e.        Karena wiladah (setelah melahirkan)
f.        Setelah selesai haidh.

Rukun Mandi Wajib :
a.        Niat
b.       Membasuh seluruh badan dengan air, yakni meratakan air ke semua rambut dan kulit
c.        Menghilangkan najis
Sunnah-Sunnah Mandi Wajib :
a.        Mendahulukan membasuh segala kotoran dan najis di seluruh badan.
b.       Membaca basmalah pada permulaan mandi
c.        Menghadap kiblat pada saat mandi dan mendahulukan bagian kanan daripada kiri
d.       Membasuh badan sampai tiga kali
e.        Membaca doa sebagaimana membaca doa sesudah wudhu
f.        Mendahulukan mengambil air wudhu, yakni sebelum disunahkan berwudhu lebih dahulu.
g.       Beriringan, artinya tidak lama waktu antara membasuh sebagian anggota yang satu dengan yang lain.
Larangan Bagi Orang yang Sedang Junub :
Bagi mereka yang sedang berjunub, yakni mereka masih berhadats besar tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut:
a.              Melaksanakan shalat
b.             Melakukan thawaf di Baitullah
c.              Memegang Kitab Suci Al-Qur’an
d.             Membawa/mengangkat Kitab Al-Qur’an
e.              Membaca Kitab Suci Al-Qur’an
f.              Berdiam di masjid
Larangan Bagi Orang yang Sedang Haidh :
Mereka yang sedang haidh dilarang melakukan seperti tersebut di atas, dan ditambah larangan sebagai berikut:
a.              Bersenang-senang dengan apa yang diantara pusar dan lutut.
b.             Berpuasa, baik sunnah maupun wajib
c.              Dijatuhi thalaq (cerai).          

3.      Disajikan beberapa hal yang dilakukan ketika wudhu, siswa dapat menentukan hal yang termasuk sunnah wudhu

Sunah-sunah wudhu adalah:

   Sunah Wudhu di Ajaran Islam mempunyai 10 macam yg antara lain ; ”” Membaca Bismillah pd permulaan Wudhu, Membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan, Berkumur – kumur, Membasuh lubang hidung sebelum niat, Menyapu seluruh kepala dg Air, Mendahulukan anggota kanan daripada kiri, Menyapu kedua Telinga luar dan dalam, Membasuh sebanyak 3 kali, menyela – nyela jari – jari tangan dan kaki dan Sunah Wudlu terakhir membaca Doa Setelah Wudhu.

4.      Siswa dapat menentukan syarat shalat
1.      Beragama Islam
2.      Sudah baligh dan berakal
3.      Suci dari hadist
4.      Suci seuruh anggota badan,pakain dan tempat
5.      Menutup aurat,laki laki auratnya antara pusar dan lutut,sedang wanita seluruh anggota badannya kecuali muka dan dua belah tapak tangan
6.      Masuk waktu yang telah di tentukan untuk masing masing shalat
7.      Mengetahui mana yang rukun dan mana yang sunnah
8.      Menghadap kiblat
5.      Siswa dapat menentukan yang termasuk Rukun Shalat
Rukun Shalat :
1.      Niat
2.      Takbiratul ikhram
3.      Berdiri tegak yang berkuasa pada shalat fardhu,boleh sambil duduk atau berbaring bagi yang sedang sakit
4.      Membaca surat Al-Fatihah pada tiap tiap raka’at
5.      Rukuk dengan tumakninah
6.      I’tidal dengan tumakninah
7.      Sujud dua kali dengan tumakninah
8.      Duduk antara dua sujud dengan tumakninah
9.      Duduk tasyahud akhir dengan tumakninah
10.  Membaca tasyahud akhir
11.  Membaca shalawat nabi pada tasyahd akhir
12.  Membaca saam yang pertama
13.  Tertib berurutan mngerjakan rukun rukun tersebut
6.      Siswa dapat menentukan hal yang dapat membatalkan Shalat
Hal-hal yang dapat membatalkan shalat sangatlah banyak, secara umum telah kita ketahui dalam syarat sah shalat.
1. Berkata kata (dengan huruf dan suara) dengan sengaja.
2. Sengaja menambah satu rukun dari rukun fi’li (perbuatan) ruku’. Sujud dll.
3. Sengaja memanajangkan rukun pendek.
4. Melakukan perbuatan yang keji.
5. Makan dan Minum meskipun sedikit.
6. Tertinggal Satu Rukun Kaoli (Ucapan)
7. Mengganti atau Menukar niat Fardhu menjadi Niat Sunat.
8. Niat Memutuskan Shalat
9. Terbuka Aurat
10. Mengaitkan putusnya sholat.
11. Berhadats ( hadats besar atau kecil)
12. Murtad
7.      Siswa dapat menentukan bacaan ketika duduk diantara 2 sujud
Bacaan Duduk Diantara Dua Sujud dalam Sholat :
رَبِّ اغْفِرْلِيْ وَارْحَمْنِيْ وَاجْبُرْنِيْ وَارْفَعْنِيْ وَارْزُقْنِيْ وَاهْدِنِيْ وَعَافِنِيْ وَاعْفُ عَنِّيْ
ROBBIGHFIRLII WARHAMNII WAJBURNII WARFA'NII WARZUQNII WAHGDINII WA'AAFINII WA'FU 'ANNII
Artinya :
Ya Allah,ampunilah dosaku,belas kasihinilah aku dan cukuplah segala kekuranganku da angkatlah derajatku dan berilah rezeki kepadaku,dan berilah aku petunjuk dan berilah kesehatan padaku dan berilah ampunan kepadaku

8.      Siswa dapat menentukan jawaban lafal Adzan

Jawaban Adzan

Lafadz Adzan
اَللهُ اَكْبَر، اَللهُ اَكْبَر
اَللهُ اَكْبَر، اَللهُ اَكْبَر
أَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّاللهُ
أَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّاللهُ
اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
لاَحَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ
حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ
لاَحَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ
حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ
اَللهُ اَكْبَر، اَللهُ اَكْبَر
اَللهُ اَكْبَر، اَللهُ اَكْبَر
لاَ إِلَهَ إِلاَّالله
لاَ إِلَهَ إِلاَّالله
Catatan :
Khusus untuk adzan shalat subuh, setelah membaca lafadz "Hayya 'Alal Falaah", mu'azin kemudian membaca lafadz dibawah ini (dan yang mendengar menjawab lafadz berikut ini) :
Jawaban Adzan Subuh
Lafadz Adzan Subuh
صَدَقْتَ وَبَرَرْتَ وَاَنَا عَلَى ذَلِكَ مِنَالشَّاهِدِيْنَ
اَلصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ
9.      Siswa dapat menentukan dalil tentang keutamaan shalat berjamaah
 Berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Abu Hurairah
صَلَاةُ الرَّجُلِ فِي الْجَمَاعَةِ تُضَعَّفُ عَلَى صَلَاتِهِ فِي بَيْتِهِ وَفِي سُوقِهِ خَمْسًا وَعِشْرِينَ ضِعْفًا وَذَلِكَ أَنَّهُ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ لَا يُخْرِجُهُ إِلَّا الصَّلَاةُ لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلَّا رُفِعَتْ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ فَإِذَا صَلَّى لَمْ تَزَلْ الْمَلَائِكَةُ تُصَلِّي عَلَيْهِ مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ وَلَا يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلَاةَ
“Shalat seorang laki-laki dengan berjama’ah dibanding shalatnya di rumah atau di pasarnya lebih utama (dilipat gandakan) pahalanya dengan dua puluh lima kali lipat. Yang demikian itu karena bila dia berwudlu dengan menyempurnakan wudlunya lalu keluar dari rumahnya menuju masjid, dia tidak keluar kecuali untuk melaksanakan shalat berjama’ah, maka tidak ada satu langkahpun dari langkahnya kecuali akan ditinggikan satu derajat, dan akan dihapuskan satu kesalahannya. Apabila dia melaksanakan shalat, maka Malaikat akan turun untuk mendo’akannya selama dia masih berada di tempat shalatnya, ‘Ya Allah ampunilah dia. Ya Allah rahmatilah dia’. Dan seseorang dari kalian senantiasa dihitung dalam keadaan shalat selama dia menanti pelaksanaan shalat.” (HR. Al-Bukhari no. 131 dan Muslim no. 649)
dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:tDari Abu Musa
إِنَّ أَعْظَمَ النَّاسِ أَجْرًا فِي الصَّلَاةِ أَبْعَدُهُمْ إِلَيْهَا مَمْشًى فَأَبْعَدُهُمْ وَالَّذِي يَنْتَظِرُ الصَّلَاةَ حَتَّى يُصَلِّيَهَا مَعَ الْإِمَامِ أَعْظَمُ أَجْرًا مِنْ الَّذِي يُصَلِّيهَا ثُمَّ يَنَامُ
“Manusia paling besar pahalanya dalam shalat adalah yang paling jauh perjalannya, lalu yang selanjutnya. Dan seseorang yang menunggu shalat hingga melakukannya bersama imam, lebih besar pahalanya daripada yang melakukannya (sendirian) kemudian tidur.” (HR. Muslim no. 662)
dia berkata: Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:tDari Abu Ad-Darda`
مَا مِنْ ثَلَاثَةٍ فِي قَرْيَةٍ وَلَا بَدْوٍ لَا تُقَامُ فِيهِمْ الصَّلَاةُ إِلَّا قَدْ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمْ الشَّيْطَانُ فَعَلَيْكَ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ الْقَاصِيَةَ
“Tidaklah tiga orang di suatu desa atau lembah yang tidak didirikan shalat berjamaah di lingkungan mereka, melainkan setan telah menguasai mereka. Karena itu tetaplah kalian (shalat) berjamaah, karena sesungguhnya srigala itu hanya akan menerkam kambing yang sendirian (jauh dari kawan-kawannya).”(HR. Abu Daud no. 547, An-Nasai no. 838, dan sanadnya dinyatakan hasan oleh An-Nawawi dalam Riyadh Ash-Shalihin no. 344)
Dari Ibnu Umar -radhiallahu anhuma-, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
“Shalat berjamaah lebih utama dua puluh tujuh derajat daripada shalat sendirian.” (HR. Al-Bukhari no. 131 dan Muslim no. 650)
Penjelasan ringkas:

Karena besarnya urgensi shalat berjamaah bagi keumuman lingkungan kaum muslimin dan bagi setiap individu yang ada di dalamnya, Allah Ta’ala menjanjikan untuknya pahala yang besar dan Ar-Rasul -alaihishshalatu wassalam- senantiasa memotifasi untuk mengerjakannya. Dan beliau -alaihishshalatu wassalam- mengabarkan bahwa shalatnya seseorang secara berjamaah jauh lebih utama daripada shalat sendirian dan bahwa shalat berjamaah merupakan sebab terjaganya kaum muslimin dari setan. Keutamaan yang pertama untuk individu dan yang kedua untuk masyarakat kaum muslimin.
10.         Disajikan ilustrasi shalat berjamaah, siswa dapat menentukan cara mengingatkan imam yang lupa
Terdapat perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam hal menegur imam yang melakukan kesalahan dalam shalat. Perbedaannya adalah sebagai berikut:
·         Untuk ma’mum laki-laki, dia harus menegur imam shalatnya dengan membaca tasbih (Subhanallah). Dengan catatan, disyaratkan ketika mengucapkan “Subhanallah” itu dengan niat membaca dzikir atau membaca dzikir sekaligus menegur imam. Bila orang itu membaca “Subhanallah” dan niatnya hanya untuk menegur imam atau dia tidak berniat apa pun, shalatnya batal. Ini keterangan tentang tata cara seorang makmum laki-laki yang menegur imam dalam shalat.
·         Adapun bagi ma’mum perempuan, bila dia mau menegur atau mengingatkan imam shalatnya, adalah dengan cara bertepuk tangan, sebagaimana disebutkan dalam sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim :
مَنْ نَابَهُ شَيْءٌ فِى صَلاَتِهِ فَلْيُسَبِّحْ وَإِنَّمَا التَّصْفِيْقُ لِلنِّسَاءِ
“Barang siapa yang terjadi sesuatu dalam shalatnya (kesalahan imam misalnya), ucapkanlah tasbih (Subhanallah, untuk menegurnya), adapun bertepuk tangan itu hanya dilakukan oleh perempuan (ketika ingin menegur imamnya).”
Mengenai cara tepuk tangan yang benar dan disunnahkan ketika menegur imam bagi seorang wanita adalah sebagai berikut:
·         Menepuk perut telapak tangan yang kanan (bagian dalamnya) di atas punggung telapak tangan yang kiri (bagian luarnya), atau sebaliknya, yaitu perut telapak tangan yang kiri di atas punggung telapak tangan yang kanan.
·         Menepuk punggung telapak tangan yang kanan di atas perut telapak tangan yang kiri, atau sebaliknya.
·         Menepuk punggung telapak tangan yang kanan di atas punggung telapak tangan yang kiri atau sebaliknya.
      Adapun menepuk telapak tangan yang kanan di atas perut telapak tangan yang kiri atau sebaliknya, hukumnya adalah makruh. Dan perlu diketahui, jika seorang makmum yang menepuk tangannya dengan niat main-main ketika shalat dan dia mengetahui bahwa itu adalah haram ketika dalam shalat, shalatnya batal.
11.    Siswa dapat menentukan adab dalam berdoa
1.       Mengangkat kedua tangan sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Salmân al-Fârisi Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
قَالَ إِنَّ اللّهَ حَيِيٌ كَرِيمٌ يَسْتَحْيِي إِذَا رَفَعَ الرَّجُلُ إِلَيْهِ يَدَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا خَائِبَتَيْنِ
” Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha pemalu lagi Maha pemurah terhadap seorang hamba yang mengangkat kedua tangannya (berdoa), kemudian kedua tangannya kembali dengan kosong dan kehampaan (tidak dikabulkan).”
Memulakan doa dengan pujian terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala, kemudian Salawat dan Salam kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, selanjutnya bertawasul kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan tawasul yang disyariatkan, seperti dengan bertauhid kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan asma’ dan sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala, dengan amal shalih dan selainnya.[5]
3. Bersangka baik terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala. Diriwayatkan dalam sebuah hadis qudsi dari Anas Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
يَقُولُ اللَّه عَزَّوَجَلَّ : يَقُولُ أَنَّا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِيْ وَأَنَا مَعَهُ إِذَا دَعَانِيْ
” Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Aku (akan) sebagaimana hamba-Ku menyangka tentang-Ku, dan Aku akan bersamanya jika ia berdoa kepada-Ku”[6]
al-Qurthûbi rahimahullah berkata: ” maknanya adalah hamba itu menyangka dikabulkannya doa, diterimanya taubat, diberikan ampun melalui istighfâr, serta menyangka dibalas dengan pahala atas ibadah yang dilakukan sesuai syarat-syaratnya sebagai keyakinan akan kebenaran janji Allah Subhanahu wa Ta’ala. [7]
4. Menjauhi sikap tergesa-gesa mengharapkan terkabulnya doa; karena ketergesa-gesaan itu akan berakhir dengan sikap putus asa sehingga ia tidak lagi berdoa. Na‘ûdzubillâh.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يُسْتَجَابُ لأَِحَدِكُم مَالَم يَعْجَلْ يَقُولُ دَعَوْتُ فَلَم يُتَجَبْ لِي
” Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahawa Rasulullah bersabda “ Akan dikabulkan (doa) seseorang di antara kalian selama dia tidak tergesa-gesa, iaitu dia berkata ‘aku telah berdoa namun belum dikabulkan bagiku’ “.[8]
Dalam lafaz lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
قَالَ لاَيَزَالُ يُستَجَابُ لِلعَبْدِ مَا لَم ْيَدْع ُبِإِثْم أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ مَالَمْ يَسْتَعْجِل قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا الاِستِعْجَالُ قَالَ يَقُولُ قَدْ دَعَوْتُ وَقَدْ دَعَوْتُ فَلَم أَرَ يَسْتَجِيبُ لِي فَيَسْتَحْسِرُ عِنْدَ ذَلِكَ وَيَدَعُ الدُّعَاءَ
” Sentiasa akan dikabulkan (doa) seorang hamba selama tidak meminta sesuatu yang membawa dosa atau memutuskan tali kekeluargaan, selama dia tidak tergesa-gesa. Ditanyakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Wahai Rasulullah , apa yang dimaksud tergesa-gesa?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Dia berkata ‘aku telah berdoa, aku telah berdoa namun aku tidak pernah mendapatkan doaku dikabulkan’, kemudian ia berputus asa dan meninggalkan berdoa.[9]
5. Membersihkan jiwa raga dari berbagai kotoran dosa. Hati yang kotor dengan berbagai maksiat atau jiwa yang tidak bersih dari perkara haram akan menghalang terkabulnya doa.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيًّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِيْنَِ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِيْنَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا الرُّيسُلُ كُلُوا مِنْ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ وَقَالَ يَاأَيُّهَاالذِنيْنَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَا كُمْ ثُمَّ دَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَارَبِّ يَارَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمََِشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالْحَرَامٌ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ
” Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu ia berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala baik dan tidak menerima melainkan yang baik. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kaum Mukminin dengan apa yang telah diperintahkannya kepada para rasul. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Wahai para rasul makanlah kalian dari yang baik dan beramal solehlah, sesungguhnya Aku Maha mengetahui apa yang kalian kerjakan.”
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman makanlah rizki yang baik dari apa yang diberikan kepada kalian…”.
Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan seorang musafir yang berjalan jauh sehingga tidak terurus rambutnya, lusuh dan berdebu tubuhnya, dia mengangkat kedua tangannya ke arah langit seraya berdoa menyeru: “Wahai tuhanku, wahai tuhanku …”, namun makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan diberi dari yang haram, bagaimana mungkin akan dikabulkan doanya?”.[10]
6. Yakin bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha mengabulkan doa selama tidak ada sesuatu pun yang menghalangnya. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ادْعُوا اللَّهَ وَاَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِاْللإِجَاَبَةِ وَاعْلَمُواأَنَّ اللَّهَ لاَيَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لاَهٍ
” Berdoalah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan kalian yakin (akan) dikabulkan, sesungguhnya Allah tidak mengabulkan doa (seorang hamba) yang hatinya alpa serta lalai “.[11]
Dalam hadis lain dari Abu Sa‘id Al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu bahawa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: [12]
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيْهَا إثْمٌ وَلاَقَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّأَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّ خِرَهَا لَهُ فِي الآخِرَةِ وَإِمَّا اَنْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنْ السُّوءِ مِثْلَهَا قَالُوا إِذًا نُكثِرُ قَالَ اللَّهُ أَكْثَرُ
” Tidaklah seorang Muslim berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan sebuah doa yang tidak ada dosa atau pemutusan ikatan kekeluargaan di dalamnya, melainkan Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memberinya satu di antara tiga perkara; 1) boleh jadi Allah Subhanahu wa Ta’ala segera mengabulkan doa tersebut, 2) atau menyimpan sebagai tabungan baginya di akhirat, 3) atau menyelamatkannya dari kejahatan yang setara dengan doa yang dipanjatkannya.” Para sahabat berkata : “Jika demikian, kami akan memperbanyak (doa).” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Allah Subhanahu wa Ta’ala lebih banyak.[13]”
Ibnu Katsîr rahimahullah berkata : “Yang dimaksud adalah bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan menyia-nyiakan doa seseorang, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak disibukkan dengan sesuatu apapun. Dia Subhanahu wa Ta’ala Maha mendengar doa. Dalam hal ini terdapat anjuran (memperbanyak) berdoa kerana tidak satu pun yang luput dari-Nya Subhanahu wa Ta’ala .”[14]
Terutama pada saat kita tengah mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala melalui ibadah puasa di bulan Ramadhan. Hendaknya kita mengambil kesempatan yang istimewa ini dengan memperbanyak doa bagi kebaikan kita di dunia dan akhirat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ثَلاَ ثٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَ تُهُمْ : الصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ، وَاْلإِمَامُ الْعَادِلُ، وَدَعْوَةُ الْمَظْلُوْمِ
” Ada tiga orang yang tidak ditolak doanya; seorang yang berpuasa sehingga berbuka, seorang pemimpin yang adil dan seorang yang dizalimi.[15]
Marilah kita semua memperbanyak doa sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala murka terhadap yang orang yang tidak berdoa kepada-Nya sebagaimana firman-Nya:
وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ
” Dan tuhanmu berkata: “Berdoalah kepadaku, sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari berdoa kepadaku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina.”[16]
Demikian pula dijelaskan dalam sebuah hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahawa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “ مَنْ لَم يَدْعُ اللَّه يَغْضَبْ عَلَيْه” yang artinya: “Barangsiapa yang tidak berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala maka Allah Subhanahu wa Ta’ala marah terhadapnya”.[17]
Ibnu al-Mubârak Radhiyallahu ‘anhu berkata :
الرّحْمَنُ إِذَا سُئِلُ أَعْطَى، وَالرَّحِيْمُ إِذَا لَمْ يُسْأَلْ يغْضَبُ
Ar-Rahmân (Allah Subhanahu wa Ta’ala) jika Dia diminta akan memberi, dan Ar-Rahîm (Allah Subhanahu wa Ta’ala) jika Dia tidak diminta akan marah.[18]
Ya Allah Subhanahu wa Ta’ala, aku berlindung kepada Engkau dari ilmu yang tidak bermanfaat, dari hati yang tidak khusyu‘, dari jiwa yan tidak puas, serta dari doa yang tidak dikabulkan”.[19

12.    Siswa dapat menentukan arti lafadz Zikir
Berikut di bawah ini adalah pengertian / arti definisi dari bacaan-bacaan zikir tasbih (Subhanallah), tahmid (Alhamdulillah), takbir (Allahuakbar), tahlil (Laa ilaha Illallah), istighfar (Astaghfirullah hal adzim), dan lain sebagainya dalam ajaran agama Islam. Bacaan-bacaan di bawah ini ringan untuk dilakukan, akan tetapi berat timbangan amal yang kita dapatkan.
·      Arti "Subhanallah" : artinya adalah "Maha Suci Allah" (Tasbih)
·      Arti "Alhamdulillah" : artinya adalah "Segala Puji Bagi Allah" (Tahmid)
·      Arti "Allahuakbar" : artinya adalah "Maha Besar Allah" (Takbir)
·      Arti "Laa ilaha Illallah" : artinya adalah "Tiada Tuhan Selain Allah" (Tahlil)
·      Arti "Audzubillah himinasyaitonirrajim" : artinya adalah "Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk"
·      Arti "Naudzubillah himinasyaitonirrajim" : artinya adalah "Kami berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk"
·      Arti "Astaghfirullah hal adzim" : artinya adalah "Aku mohon ampun kepada Allah yang Maha Agung" (Istighfar)
·      Arti "Nastaghfirullah hal adzim" : artinya adalah "Kami mohon ampun kepada Allah yang Maha Agung" (Istighfar Jamak)
13.    Disajikan beberapa syarat sah dan syarat wajib shalat Jum’at, siswa dapat menentukan syarat wajib
Syarat wajib sholat Jum'at Orang-orang yang wajib mengerjakan shalat Jum'at adalah orang-orang yang telah memenuhi 7 syarat berikut:
a.       Islam
b.      Baligh
c.       Berakal
d.      Merdeka
e.       Laki-laki
f.       Sehat badan
g.      Menetap (bukan musafir, tidak dalam perjalanan jauh).

14.  Siswa dapat menentukan rukun Khutbah Jum’at
Rukun khutbah ada 5 yang wajib dipenuhi, diantaranya yaitu :
1.      Mengucapkan Hamdallah (Alhamdulillah)
2.      Membaca Shalawat kepada Nabi Muhammad SAW
3.      Berwasiat untuk Taqwa
4.      Membaca Ayat Al-Qur'an
5.      Berdoa untuk kaum Mukminin
15.  Siswa dapat menentukan rukun shalat Jenazah
Berikut ini adalah rukun sholat jenzah :
1.            Niat
2.            Berdiri Bila Mampu
3.            Takbir 4 kali
4.            Membaca Surat Al-Fatihah
5.            Membaca Shalawat kepada Rasulullah SAW
6.            Doa Untuk Jenazah
7.            Doa Setelah Takbir Keempat
8.            Salam

16.  Siswa dapat menentukan salah satu bacaan shalat Jenazah
1.            Bacaan niat shalat  jenazah

اُصَلِّي علي هذا الَميّتِ ِلله تعالي

Lafadz 
هذا الَميّتِ /haadzal mayyiti diganti dengan  هذه الَميّتِة /haadzihil mayyitati jika mayatnya perempuan.

2.            Bacaan setelah takbir pertama.

أعوذ بالله من الشيطان الرجيم


Lalu selanjutnya membaca surat Al Fatihah.

3.            Bacaan setelah takbir ke dua.

أللهم صَلِّ علي محمد وعلي ألِ محمد كما صَلَيْتَ علي إبراهيم وعلي أل إبراهيم وبارِكْ علي محمد وعلي أل محمد كما باركت علي إبراهيم وعلي أل إبراهيم في العالمين إنك حميد مجيد
4.            Bacaan setelah takbir  ke tiga

اللهم اغْفِرْ لَهُ وارْحَمهُ وعافِهِ واعفُ عنه وأَكْرِمْ نُزولَهُ ووسِّعْ مَدخلَهُ واغْسِلْهُ بِماءٍ وثَلْج وبَرَدٍ ونَقِهِ من الخَطايا كما يُنَقَي الثَوبُ الأَبْيَضُ مِنِ الدَنَسِ وأَبْدِلْهُ دارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وأَهْلًا خَيْراً من أهلِهِ وَزَوْجًا خَيْراً مِن زَوْجِهِ وَقِهِ فِتْنَةَ القَبْرِ وعَذَابَ النارِ

5.            Bacaan setelah takbir ke empat

اللهُمّ لاتَحرِمْنا أَجْرَهُ ولاتَفْتِنّا بَعدَهُ

6.            Bacaan salam.

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

17.       Disajikan ilustrasi, siswa dapat menentukan salah satu sebab diperbolehkannya shalat jamak
1.            Sebab-sebab yang Membolehkan Jamak

a.     Jamak ketika dalam perjalanan (musafir)       
b.    Jamak ketika hujan deras
c.    Jamak ketika Sakit
2.            Sebab-sebab yang membolehkan Qasar
a.    Musafir (dalam perjalanan)
b.    Batasan Jarak Bolehnya Mengqashar Shalat di Perjalanan
c.    Tempat Mulai Diperbolehkan Mengqashar Shalat
18.     Siswa dapat menentukan cara melaksanakan shalat jamak Qashar
Cara melaksanakan shalat qashar jamak zhuhur dan ashar
1.       Shalat qashar jamak taqdim.
a.       Waktu pelaksanaannya pada waktu zhuhur.
b.      Pertama-tama, melaksanakan sahalat zhuhur 2 rakaat dengan niat
USHALLII FARDHAZH ZHUHRI RAK’ATAINI QASHRAN MAJMUU’AN ILAIHIL ‘ASHRU ADAA’AN LILLAAH1 TA’AALAA.
Artinya: “Aku (niat) shalat fardhu zhuhur 2 rakaat, qashar, dengan menjamak ashar kepadanya, karena Allah Ta’ala.”
Jika tidak mampu memakai bahasa Arab bisa dengan bahasa terjemah dan tentunya dibaca didalam hati.
c.       Setelah salam, shalat zhuhur selesai kemudian kumandangkan iqamah.
d.      Setelah iqamah dilanjutkan dengan melaksanakan shalat ashar 2 rakaat, dengan niat:
USHALLII FARDHAL ‘ASHRI RAK’ATAINI QASHRAN MAJMUU’AN ILAZH ZHUHRI ADAA’AN LILLAAHI TA’AALAA.
Artinya : “Aku (niat) shalatfardhuashar2 rakaat, qashar, dengan menjamaknya kepada zhuhur, karena Allah Ta’ala.”
e.       Setelah shalat ashar selesai, berarti pelaksanaan shalat qashar-jamak taqdim zhuhur dengan ashar ini pun selesai. Dan jika masuk waktu ashar, tidak wajib melaksanakan shalat ashar lagi.
2.            Shalat qashar jamak taqdim: maghrib dengan isya.
a.       Waktu pelaksanaannya pada waktu maghrib.
b.      Pertama, melaksanakan shalat maghrib 3 rakaat (shalat maghrib tidak diqashar), dengan niat:
USHALLII FARDHAL MAGHRIB TSAL AATS A RAKA’ A ATIN MAJMUU’AN ILAIHIL ‘ISYAA’U ADAA’AN LILLAAHI TA’AALAA.
Artinya : (di dalam hati pada saat takbiratul ihram!)
“Aku (niat) shalatfardhu maghrib 3 rakaat, dengan menjamak isya kepadanya, karena Aliah Ta’ala.”
c.       Setelah shalat maghrib selesai, yaitu setelah salam, kemudian iqamah.
d.      Setelah iqamah, dilanjutkan dengan mengerjakan shalat isya 2 rakaat dengan niat:
USHALLII FARDHAL ‘ISYAA’I RAK’ATAINI QASHRAN MAJMUU’AN ILAL MAGHRIBI ADAA’AN LILLAAHI TA’AALAA.
Artinya : (di dalam hati pada saat takbiratul ihram!)
“Aku (niat) shalatfardhu isya 2 rakaat, qashar, dengan menjamaknya kepada maghrib, karena Allah Ta’ala.”
e.       Setelah shalat isya selesai, maka selesai pulalah pelaksanaan shalat qashar-jamak taqdim maghrib dengan isya. Dan pada saat waktu isya tiba, ia tak perlu shalat isya lagi.
3.         Shalat qashar jamak ta’khir: zhuhur dengan ashar.

a.       Waktu pelaksanaannya pada waktu ashar.
b.      Pada saat waktu shalat zhuhur tiba, orang yang ingin melakukan qashar jamak ta’khir zhuhur wajib berniat akan melaksanakan shalat zhuhur tersebut pada waktu ashar.
c.       Shalat yang pertama kali dilakukan boleh dipilih, shalat ashar lebih dahulu atau shalat zhuhur.
d.      Jika shalat ashar dahulu maka dikerjakan 2 rakaat, dengan niat:
USHALLII FARDHAL ‘ASHRI RAK’ATAINI QASHRAN MAJMUU’AN ILAIHIZH ZHUHRU ADAA’AN LILLAAHI TA’AALAA.
Artinya : “Aku (niat) shalatfardhu ashar2 rakaat, qashar, dengan menjamak zhuhur kepadanya, karena Allah T a’ ala”.
Tentunya niat ini dibaca didalam hati. Setelah shalat ashar selesai, boleh langsung dilanjutkan dengan shalat berikutnya, boleh juga diselingi dengan shalat sunat rawatib atau perbuatan lain (jadi tak ada keharusan untuk menyambungnya dengan shalat berikutnya). Jika hendak dilanjutkan dengan shalat berikutnya, maka dilakukan iqamah dan disambung dengan mengerjakan shalat zhuhur 2 rakaat, dengan niat:
USHALLII FARDHAZH ZHUHRI RAK’ATAINI QASHRAN MAJMUU’AN ELAL’ASHRI ADAA’ANLILLAAHITA’AALAA. Artinya : (di dalam hati pada saat takbiratul ihram!) “Aku (niat) shalat fardhu zhuhur 2 rakaat, aashar, dengan menjamaknya kepada ashar, karena Allah T a’ ala.”
4.         Shalat qashar jamak ta’khir : maghrib dengan isya.
a.       Waktu pelaksanaannya pada waktu isya.
b.      Pada saat waktu shalat maghrib tiba, orang yang ingin melakukan shalat qashar jamak ta’khir maghrib isya, wajib berniat akan melaksanakan shalat maghrib tersebut pada waktu isya.
c.       Shalat yang pertama kali dikerjakan boleh dipilih, shalat isya lebih dahulu atau shalat maghrib.
d.      Jika shalat isya dahulu, maka dikerjakan 2 rakaat dengan niat:
USHALLII FARDHAL ‘ISYAA’I RAK’ATAINI QASHRAN MAJMUU’AN ILAIHIL MAGHRIBU ADAA’AN LILLAAHI TA’AALAA.
Artinya : (di dalam hati pada saat takbiratul ihram) “Aku (niat) shalat fardhu isya 2 rakaat, qashar, dengan menjamak maghrib kepadanya, karena Allah T a’ ala.”
e.       Setelah shalat isya selesai, boleh langsung dilanjutkan dengan shalat maghrib atau diselingi dengan shalat sunat, dzikir atau perbuatan lainnya. Jika akan dilanjutkan dengan shalat maghrib, maka dikerjakan 3 rakaat (seperti biasa), niatnya :
USHALLII FARDHAL MAGHRIBI TSALAATSA RAKA’A A-TIN MAJMUU’AN ILAL ‘ISYAA’I ADAA’AN LILLAAHI TA’AALAA.
Artinya : “Aku (niat) shalat fardhu maghrib 3 rakaat, dengan menjamaknya kepada isya, karena Allah ‘Ta’ala”.
19.  Disajikan ilustrasi, siswa dapat menentukan cara shalat dalam keadaan sakit
  • Kondisi pertama adalah orang yang sakit dalam keadaan tidak bisa berdiri, maka mereka boleh mengerjakan shalatnya sambil duduk, dengan ketentuan sebagai berikut :
1.      Ketika mengerjakan ruku' caranya adalah dengan duduk membungkun sedikit
2.      Ketika mengerjakan sujud, caranya adalah seperti cara mengerjakan sujud biasa.
  •  Cara shalat ketika keadaan orang sakit tidak dapat berdiri dan tidak dapat duduk. Maka shalat orang yang sakit dalam keadaan demikian adalah mereka boleh mengerjakan shalatnya dengan cara dua belah kakinya diarahkan ke arah kiblat, kepalanya ditinggikan dengan alas bantal dan mukanya diarahkan ke arah kiblat. Dengan ketentuan ketika ruku' dan sujudnya adalah sebagai berikut:
1.       Cara mengerjakan ruku'nya adalah cukup mengerjakan kepala ke muka.
2.       Cara sujudnya adalah dengan cara menggerakkan kepala lebih ke muka dan lebih ditundukkan
  • Jika duduk seperti biasa dan berbaring seperti gambar pada cara shalat orang sakit dengan berbaring miring juga tidak dapat dilakukan, maka seseorang tersebut boleh mengerjakan shalatnya dengan berbaring dengan seluruh anggota badan dihadapkan dihadapkan kiblat. Dimana cara melakukan ruku' dan sujudnya adalah dengan cara cukup menggerakkan kepala menurut kemampuannya.
  • Jika orang sakit tidak dapat mengerjakan shalat dengan cara berbaring seperti tersebut di atas, maka boleh mengerjakan shalatnya cukup dengan isyarat, baik dengan isyarat kepala ataupun dengan isyarat mata. 
  • Dan jika semuanya tidak mungkin, maka orang yang sakit boleh mengerjakan dalam hati, selama akal dan jiwa masih ada.
20.  Siswa dapat menentukan nama shalat sunnah yang mengiringi shalat farhdu

Shalat Rowatib
Shalat rowatib adalah shalat sunnah yang mengiringi shalat wajib yang lima waktu, baik itu dilaksanakan sebelum atau pun sesudahnya. Shalat rowatib yang dilakukan sebelum shalat wajib dinamakan juga dengan shalat sunnah qobliyyah dan shalat rowatib yang dilakukan sesudah shalat wajib dinamakan juga dengan shalat sunnah ba’diyyah. Berdasarkan keterangan-keterangan hadits yang ada, berikut jumlah dan waktu shalat rowatib yang boleh dilakukan : dua raka’at sebelum shubuh, empat raka’at sebelum dan sesudah zuhur, empat raka’at sebelum ashar, dua raka’at sebelum dan sesudah maghrib, serta dua raka’at sesudah ‘isya.
Sangat dianjurkan untuk merutinkan shalat rowatib 12 raka’at dalam sehari dan semalam. Dalam sebuah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Barangsiapa shalat dalam sehari semalam dua belas raka’at maka akan dibangunkan untuknya rumah di Surga, yaitu: empat raka’at sebelum zuhur dan dua raka’at sesudahnya, dua raka’at sesudah maghr.ib, dua raka’at sesudah ‘isya, dan dua raka’at sebelum shubuh” (HR. Tirmidzi, de
rajat : hasan).
Di antara seluruh shalat rowatib tersebut, yang paling utama untuk dilakukan adalah dua raka’at sebelum shubuh, atau yang sering disebut dengan istilah shalat sunnah fajar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dua raka’at sunnah fajar (shubuh) lebih baik dari dunia dan seisinya.” (HR. Muslim).

Macam shalat sunah rawatib

Shalat sunah rawatib ada beberapa macam, di bawah ini akan disebutkan macam sholat sunah rawatib lengkap dengan bacaan niatnya. :
1. Shalat sunah dua rakaat sebelum shalat shalat subuh (qobliyah)
     Niat shalat qobliyah subuh : Ushalli sunnatash subhi rak’ataini qabliyyatan lillahi Ta’aalaa
Artinya : Aku shalat sunnah sebelum subuh dua rakaat karena Allah
2. Shalat sunah dua rakaah sebelum shalat shalat dhuhur (qobliyah)
     Niat shalat qobliyah dhuhur : ushalli sunnata dzhuri rak’ataini qabliyyatan lillahi ta’aalaa
Artinya : Aku niat shalat sunnah sebelum dzuhur dua rakataa karena Allah.
3. Shalat sunah dua atau empat rakaat setelah shalat dhuhur (ba’diyah)
     Niat shalat dhuhur ba’diyah untuk dua rakaat : ushalli sunnata dzuhri rak’ataini ba’diyyatal lillaahi ta’aala
aku niat shalat sunnah sesudah dzuhur dua rakaat karena Allah
Niat shalat dhuhur ba’diyah untuk empat rakaat : ushalli sunnata dzuhri arba’a roka’atin ba’diyyatal lillaahi ta’aala
artinya aku niat shalat sunnah sesudah dzuhur empat rakaat karena Allah
4. Shalat sunah dua atau empat rakaat sebelum shalat ashar (qobliyah)
     Niat shalat ashar qobliyah untuk dua rakaat : ushalli sunnatal ‘ashri rak’ataini qabliyyatan lillahi ta’aalaa
aku niat shalat sunnah sebelum ashar dua rakaat karena Allah
Niat shalat ashar qobliyah untuk yang empat rakaat : ushalli sunnatal ‘ashri arba’a roka’atin qabliyyatan lillaahi ta’aala
aku niat shalat sunnah sebelum ashar empat rakaat karena Allah
5. Shalat sunah dua rakaat setelah shalat magrib (ba’diyah)
     Niat shalat magrib ba’diyah : Ushalli sunnatal maghribi rak’ataini ba’diyyatal lillahi ta’aalaa
artinya : Aku niat shalat sunnah sesudah magrib dua raka’at karena Allah
6. Shalat sunah dua rakaat sebelum shalat isya’ (Qobliyah)
     Niat shalat isyah qobliyah : ushalli sunnatal ‘isyaa’i rak’ataini qobliyyah lillahi ta’aalaa
artinya : aku niat shalat sunah sebelum isya’ dua rakaat karena Allah
7. Shalat sunah dua rakaat setelah shalat isya’ (ba’diyah)
     Niat shalat isya’ ba’diyah : Ushalli sunnatal ‘isyaa’i rak’ataini ba’diyyah lillahi ta’aalaa
artinya : aku niat shalat sunah sesudah isyah dua rakaat karena Allah
21.  Disajikan setabel shalat sunnah, siswa dapat menentukan shalat sunnah rawatib ghairu muakkad


Macam – macam shalat sunnah rawatib ghairu muakkad
a.    Empat rakaat sebelum ashar
Niat :
اُصَلِّى سُنَّةَ الْعَصْرِرَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya : “Saya berniat shalat sunnah dua rakaat sebelum ashar, karena Allah Ta’ala”
b.      Dua rakaat sebelum shalat maghrib
Niat :
اُصَلِّى سُنَّةَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya : “Saya berniat shalat sunnah dua rakaat sebelum maghrib, karena Allah Ta’ala”
c.       Dua rakaat sebelum shalat isya
Niat :
اُصَلِّى سُنَّةَ الْعِشَآءِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya : “Saya berniat shalat sunnah dua rakaat sebelum isya’, karena Allah Ta’ala”
d.   Dua rakaat sebelum dhuhur
Niat :
اُصَلِّى سُنَّةَ الظُّهْرِرَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya : “Saya berniat shalat sunnah dua rakaat sebelum dhuhur, karena Allah Ta’ala”
e.    Dua rakaat setelah dhuhur.
Niat :
اُصَلِّى سُنَّةَ الظُّهْرِرَكْعَتَيْنِ بَعْدِيَّةً لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya : “Saya berniat shalat sunnah dua rakaat sesudah dhuhur, karena Allah Ta’ala”

22.  Disajikan ilustrasi, siswa dapat menentukan hukum sujud syukur

Hukum Sujud Syukur
                  Para ulama telah bersepakat bahwa sujud syukur hukumnya tidak wajib. (Majmu’ Fataawa Ibnu Taimiyyah 21/293)
     Hukumnya sunnah dilakukan bagi orang yang terhindar dari musibah atau mendapatkan nikmat (Fatawa Arkanul Islam, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin).
      Pendapat yang mengatakan bahwa hukumnya sunnah (menurut kami) adalah pendapat yang terkuat. Karena pendapat ini adalah jumhur dari para ulama. Diantaranya Imam Syafi’I dalam Al-Umm 1/134, Imam Ahmad dalam Al-Inshaf 2/200, Imam Malik dalam Al-Majmu’ 4/70, dan Imam Hanafi dalam Fathul-Mu’in ‘alaa Syarh Al-Kanzi 1/299.
23.  Siswa dapat menentukan bacaan sujud Tilawah
     Sujud tilawah yaitu sujud karena membaca atau mendengar ayat-ayat Al-Qur’an tertentu, yakni yang dinamakan ayat-ayat sajadah. Bacaan sujud tilawah
سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ
Sajada wajhi lilladzi kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo sam’ahu, wa bashorohu. Tabarakallahu ahsanul kholiqiin.”
Artinya:”Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Maha Suci Allah Sebaik-baik Pencipta.”
24.  Siswa dapat menunjukkan syarat wajib puasa
Syarat Wajib Puasa
·         Beragama Islam
·         Baligh (telah mencapai umur dewasa)
·         Berakal
·         Berupaya untuk mengerjakannya.
·         Sihat
·         Tidak musafir
25.  Siswa dapat menunjukkan Rukun Puasa

Rukun Puasa
·         Niat mengerjakan puasa pada tiap-tiap malam di bulan Ramadhan(puasa wajib) atau hari yang hendak berpuasa (puasa sunat). Waktu berniat adalah mulai daripada terbenamnya matahari sehingga terbit fajar.
·         Meninggalkan sesuatu yang membatalkan puasa mulai terbit fajar sehingga masuk matahari.
26.  Siswa dapat menentukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa
Hal yang membatalkan Puasa
·         Memasukkan sesuatu ke dalam rongga badan
·         Muntah dengan sengaja
·         Bersetubuh atau mengeluarkan mani dengan sengaja
·         kedatangan haid atau nifas
·         Melahirkan anak atau keguguran
·         Gila walaupun sekejap
·         Mabuk ataupun pengsan sepanjang hari
·         Murtad atau keluar daripada agama Islam
27.   Disajikan ilustrasi salah satu puasa sunnah, siswa dapat menentukan jenis puasa sunnah tersebut
Puasa sunnah senin kamis. Rasulullah telah memerintah umatnya untuk senantiasa berpuasa di hari senin dan kamis, karena pada hari senin merupakan hari kelahiran beliau dan kamis adalah hari pertama kali Al-Qur’an diturunkan. Dan pada hari senin kamis juga, amal perbuatan manusia diperiksa, sehingga beliau menginginkan ketka diperiksa, beliau dalam keadaan berpuasa.
Puasa sunnah syawal. Puasa enam hari dibulan syawal atau setelah bulan ramadhan. Bisa dilakukan secara berurutan dimulai dari hari kedua syawal atau dilakukan secara tidak berurutan.  Rasulullah bersabda yang artinya: “Keutamaan puasa ramadhan yang diiringi dengan puasa syawal ialah seperti orang yang berpuasa selama setahun (HR. Muslim).
Puasa muharrom. Yakni puasa pada bulan Muharram dan yang paling utama ialah pada hari ke 10 bulan muharram yakni assyuro’. Puasa ini memiliki keutamaan dan yang paling utama setelah puasa ramadhan.
Puasa arofah. Yakni puasa pada hari ke-9 Dzuhijjah, dimana keistimewaannya ialah akan dihapuskan dosa-dosa pada tahun lalu & dosa-dosa di tahun yang akan datang (HR. Muslim). Dosa-dosa yang dimaksud ialah khusus untuk dosa-dosa kecil, karena dosa-dosa besar hanya bisa diampuni dengan jalan bertaubat atau taubatan nasuha.
Puasa di bulan Sya’ban. Pada bulan sya’ban ini, segala amal akan diangkat kepada Rabb sehingga diperintahkan untuk memperbanyak puasa.
Puasa daud. Yakni puasa yang dilakukan nabi daud dan caranya yaitu sehari puasa dan sehari tidak atau dengan cara selalng seling dan puasa ini sangat disukai Allah SWT.

28.  Siswa dapat menentukan puasa yang diharamkan
Hari Raya Idul Fitri. Yang jatuh pada tanggal 1 Syawal yang ditetapkan sebagai hari raya umat muslim. Pada hari ini, puasa diharamkan karena hari ini merupakan hari kemenangan karena telah berpuasa sebulan penuh dibulan ramadhan.
Hari Raya Idul Adha. Pada tanggal 10 Dzulhijjah merupakan hari raya qurban dan hari raya kedua bagi umat muslim. Berpuasa pada hari ini diharamkan.
Hari Tasyrik. Jatuh pada tanggal 11, 12 & 13 Dzulhijjah.
Puasa setiap hari atau sepanjang tahun dan selamanya.
29.  Disajikan ilustrasi, siswa dapat menentukan hasil nisab pertanian

·         Pertanian yang menggunakan air hujan, air sungai, dan mata air sebagai sumber pengairan. Jika sawah yang dikelola adalah sawah tadah hujan dan jenis pengairan lain yang tidak perlu membeli air, maka besar zakat hasil pertanian adalah sebesar 10 persen dari seluruh hasil panen.
·         Pertanian yang mengharuskan membeli air irigasi supaya sawah mereka dapat tumbuh. Untuk pertanian jenis ini jumlah zakat pertanian yang harus dikeluarkan adalah 5 persen dari seluruh hasil panen. Jumlah 5 persen lainnya diasumsikan sebagai biaya pembelian pupuk, perawatan lahan, obat hama, dan lain-lain.
30.  Disajikan ayat Al-Qur’an, siswa dapat menentukan urutan mustahik zakat yang benar

Berdasarkan pada surat at Taubah ayat 58-60 tentang orang yang berhak menerima zakat, yaitu :

"... Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah bagi fakir miskin, para amil, para muallaf yang dibujuk hatinya, mereka yang diperhamba, orang-orang yang berutang, yang berjuang di jalan Allah, dan orang kehabisan bekal di perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Jadi berdasarkan firman Allah Swt tersebut, terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat :
1.            Fakir
        Fakir yaitu orang dalam kebutuhan, tapi dapat menjaga diri tidak meminta-minta
2.            Miskin
        Miskin adalah orang yang dalam kebutuhan dan suka meminta-minta.
3.            Amil zakat
        Amil zakat merupakan orang yang melaksanakan segala urusan zakat berupa pengumpulan dan penjagaannya, serta menghitung keluar masuknya zakat
4.            Golongan muallaf
        Muallaf dalam berbagai referensi terbagi dalam beberapa macam golongan, diantaranya :
·         Golongan yang diharapkan keislamannya atau keislaman kelompok serta keluarganya
·         Golongan orang yang dikuatirkan kelakuan jahatnya
·         Golongan orang yang baru masuk Islam
·         Pemimpin dan tokoh masyarakat yang telah memeluk Islam yang mempunyai sahabat-sahabat kafir.
·         Pemimpin dan tokoh kaum Muslimin yang berpengaruh di kalangan kaumnya, akan tetapi imannya masih lemah.
·         Kaum Muslimin yang tinggal di benteng-benteng dan daerah perbatasan musuh.
·         Kaum Muslimin yang membutuhkannya untuk mengurus zakat orang yang tidak mau mengeluarkan, kecuali dengan paksaan.
                Sebagian besar orang biasanya mengartikan muallaf sebagai orang yang baru masuk islam
5.            Memerdekakan budak belian
Ada beberapa cara untuk memerdekakan budak, diantaranya yaitu:

a.       menolong hamba mukatab, yaitu budak yang memiliki perjanjian dengan tuannya, misalnya : ia sanggup menghasilkan harta dengan nilai dan ukuran tertentu, maka dia dibebaskan
b.      Seseorang dengan harta zakatnya membeli seorang budak kemudian membebaskannya.
6.            Gharimun
     Gharimun adalah orang yang berhutang. Dan kta boleh menyerahkan zakat atas dasar fakirnya bukan karena hutangnya (Menurut Ibnu Humam dalam al Fath)
7.             Mujahidin
     Mujahidin merupakan orang yang berjihad di jalan Allah. Didalam
Al-Quran digambarkan sasaran zakat yang ketujuh ini dengan firmanNya: "Di jalan Allah". Sabil berarti jalan. Jadi sabilillah artinya jalan yang menyampaikan pada ridha Allah, baik akidah maupun perbuatan. Sabilillah adalah kalimat yang bersifat umum, mencakup segala amal perbuatan ikhlas, yang digunakan untuk bertakkarub kepada Allah, dengan melaksanakan segala perbuatan wajib, sunat dan bermacam kebajikan lainnya.
8.            Ibnu sabil
     Ibnu sabil atau musafir, yaitu orang yang melakukan perjalanan dari suatu daerah ke daerah lain. Menurut pendapat beberapa ulama, ibnu sabil mempunyai hak zakat, walaupun ia kaya, jika ia terputus bekalnya (kehabisan bekal).
31.  Disajikan sebuh cerita tentang pemberian, siswa dapat menentuka jenis pemberian tersebut

1.            Hibah ialah pemberian harta dari seseorang kepada orang lain dengan alih pemikiran untuk memanfaatkan sesuai kegunaanya dan langsun pindah kepemilikannya saaat akad hibah dinyatakan.
2.            Sedekah ialah pemberian sesuatu pada seseoran yan membutuhkan dengan hanya mengharapkan ridha Allah semata.
3.            Hadiah ialah memberikan sesuatu secara cuma-cuma dengan maksud untuk memuliakan seseorang karena sesuatu kebaikan yang telah diperbuat. Dengan kata lain hadiah berfungsi sebagai imbalan jasa dengan jumlah tidak ditentukan terlebih dahulu antar pemberi dan penerima.
32.  Siswa dapat menentukan salah satu contoh bentuk pemberian
33.  Disajikan tabel, siswa dapat menentukan jenis larangan ihram bagi laki-laki dan wanita
Larangan-Larangan Ihram bagi laki-laki
1.         Memakai Pakaian biasa ( berjahit yang di potong sesuai bentuk tubuh ) seperti kaos, celana dalam dan lain-lain, yang dimaksud pakaian yang berjahit disini adalah Pakaian jadi yang sengaja dibuat dan didesing sesuai dengan lekak lekuk tubuh, ada lengan dan lain-lain, jadi walaupun banyak beredar celana dalam buatan yang tampa di jahit namun dibuat sedemikian rupa seperti pembalut bayi maka tetap tidak diperbolehkan.
2.         Memakai sepatu yang menutupi mata kaki kecuali tidak menemukan sandal maka boleh memakai sepatu dan dipotong dibawah mata kaki, larangan ini berdasarkan hadist-hadist yang shohih.
3.         Menutupi kepala dengan benda atau kain yang menempel ke kepala seperti topi, sorban dan lain-lain, kecuali yang tidak lengket ke kepala seperti payung maka di perbolehkan.

Larangan-Larangan Ihram bagi perempuan
1.      Memakai Sarung tangan yang menutupi tangan sampai pergelangan, sementara mulai pergelangan dan lengan merupakan bagian dari Aurah yang wajib di tutup dengan sempurna.
2.      Memakai cadar yang menutupi muka kecuali ada orang asing yang bukan mahromnya maka boleh di tutupi menurut sebagian daripada ulama' sementara menurut sebagian ulama' yang lain muka adalah bukan Aurat dikala melakukan Sholat atau dalam keadaan Ihro, sementara menggunakan masker dan kacamata sudah dipastikan oleh mufti Saudi Arabia boleh di gunakan.

Larangan-Larangan Ihram bagi laki-laki dan perempuan
1.         Memakai wangi-wangian di badan atau pakaian kecuali bekas yang dipakai sebelum niat Ihram.
2.         Memotong atau mencabut Kuku dan Rambut atau bulu-bulu badan yang lain dengan sengaja.
3.         Berburu binatang baik membunuh maupun menyakitinya.
4.         Menikah atau menikahkan atau melamar untuk di nikahi.
5.         Bercumbu atau hubungan suami istri.
6.         Memotong atau mencabut pepohonan yang masih hidup.
7.         Memungut barang temuan kecuali untuk di umumkan.
8.         Mengumpat atau berdebat atau berkelahi.
34.  Disajikan ilustrasi, siswa dapat menentukan jenis kegiatan ibadah haji
1.         Haji ifrad adalah orang yang berniat saat ihramnya hanya untuk haji saja
2.         Haji tamattu’ adalah haji dengan terlebih dahulu ihram untuk melaksanakan umrah dari miqat
3.         Haji qiran adalah dengan berniat ketika ihram sekaligus haji dan umrah
35.  Disajikan ilustrasi, siswa dapat menentukan hukum melaksanakan Haji

   Hukum haji adalah fardhu ‘ain, wajib bagi setiap muslim yang mampu, wajibnya sekali seumur hidup. Haji merupakan bagian dari rukun Islam. Mengenai wajibnya haji telah disebutkan dalam Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan para ulama).

36.  Disajikan ayat Al-Qur’an tentang makanan, siswa dapat menentukan makanan yang diharamkan

1.            Bangkai : yang termasuk kedalam kategori bangkai ialah hewan yang mati dengan tidak disembelih, termasuk kedalamnya hewan yang matinya tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk dan diterkam oleh hewan buas, kecuali yang sempat kita menyembelihnya (Al-Maaidah:3). Bangkai yang boleh dimakan berdasarkan hadis yaitu bangkai ikan dan belalang (Hamka, 1982).
2.            Darah, sering pula diistilahkan dengan darah yang mengalir (Al-An’aam:145), yang dimaksud adalah segala macam darah termasuk yang keluar pada waktu penyembelihan (mengalir), sedangkan darah yang tersisa setelah penyembelihan yang ada pada daging setelah dibersihkan dibolehkan (Sabiq, 1987). Dua macam darah yang dibolehkan yaitu jantung dan limpa, kebolehannya didasarkan pada hadis (Hamka, 1982).
3.            Daging babi. Kebanyakan ulama sepakat menyatakan bahwa semua bagian babi yang dapat dimakan haram, sehingga baik dagingnya, lemaknya, tulangnya, termasuk produk-produk yang mengandung bahan tersebut, termasuk semua bahan yang dibuat dengan menggunakan bahan-bahan tersebut sebagai salah satu bahan bakunya. Hal ini misalnya tersirat dalam Keputusan Fatwa MUI bulan September 1994 tentang keharaman memanfaatkan babi dan seluruh unsur-unsurnya (Majelis Ulama Indonesia, 2000).
4.            Binatang yang ketika disembelih disebut nama selain Allah. Menurut Hamka (1984), ini berarti juga binatang yang disembelih untuk yang selain Allah (penulis mengartikan diantaranya semua makanan dan minuman yang ditujukan untuk [I]sesajian[/I]). Tentu saja semua bagian bahan yang dapat dimakan dan produk turunan dari bahan ini juga haram untuk dijadikan bahan pangan seperti berlaku pada bangkai dan babi.
37.  Disajikan tabel, siswa dapat menentukan penyebab makanan menjadi haram
1.            Memiliki Komposisi Bahan Masakan yang Tidak Halal (tidak halal zatnya)
2.          Diproses Dengan Alat Masak yang Dibuat Dari Bahan Tidak Halal (tidak halal cara memperolehnya)
38.  Disajikan cerita tentang menyembelih binatang, peserta didik dapat menentukan syarat-syarat binatang penyembelihan
a.      Binatang yang disembelih tersebut merupakan binatang yang halal, baik zatnya maupun cara memperolehnya
b.      hewan tersebut masih dalam keadaan hidup ketika penyembelihan, bukan dalam keadaan bangkai (sudah mati). Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai.” (QS. Al Baqarah: 173)
c.       Alat-alat yang digunakan untuk menyembelih disyaratkan sebagai berikut:
Ø Tajam dan dapat melukai atau tidak tumpul.
Ø Terbuat dari batu,bambu,besi,dan benda logam lainnya.
Ø Benda tidak terbuat dari kuku,gigi,&tulang.
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ ، فَكُلُوهُ ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفُرَ ، وَسَأُحَدِّثُكُمْ عَنْ ذَلِكَ ، أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ
  “Segala sesuatu yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah ketika menyembelihnya, silakan kalian makan, asalkan yang digunakan bukanlah gigi dan kuku. Aku akan memberitahukan pada kalian mengapa hal ini dilarang. Adapun gigi, ia termasuk tulang. Sedangkan kuku adalah alat penyembelihan yang dipakai penduduk Habasyah (sekarang bernama Ethiopia).

39.  Disajikan ilustrasi, siswa dapat menentukan syarat-syarat binatang kurban
·         Hewan yang dikurbankan merupakan jenis hewan ternak, seperti kambing, sapi, atau bisa juga unta.
·         Usia hewan harus sudah tepat satu tahun atau lebih.
·         Terhindar dari adanya berbagai macam penyakit atau cacat.
·         Hewan yang dikurbankan harus milik dari orang yang akan melakukan kurban terkecuali telah dizinkan untuk mewakili baginya berkurban.
·         Tidak boleh berhubungan dengan hak dari orang lain, seperti hewan tersebut termasuk dalam hewan gadai atau hewan warisan yang belum dibagikan.
·         Hewan disembelih pada waktu yang sudah ditentukan, jika belum waktunya atau sudah melebihi waktunya maka kurban tersebut tidak sah.
40.  Siswa dapat menjelaskan tujuan berkurban
Tujuan berqurban menurut syariat Islam adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Kita dilarang berqurban untuk sesuatu maksud untuk mendapat keridloan Allah.
41.  Siswa dapat menentukan pembagian daging akikah
Pembagian daging Aqiqah dibagikan sebagian kepada fakir miskin sebagai sedekah, dibagikan kepada kaum kerabat, tetangga, yang membantu persalinan atau suku bangsa tertentu sebagai hadiah dan juga boleh sebagian untuk dimakan sendiri, namun tidak leih dari sepertiga bagian.
42.  Siswa dapat menentukan syarat jual beli
1.         Penjual dan Pembeli :
a.       Berakal sehat
b.      Sama-sama rela
c.       Baligh/Dewasa
2.         Barang dan Uang :
a.       Barang yang diperjual belikan suci dari najis
b.      Ada manfaatnya
c.       Dikuasai oleh pembeli
d.      Diketahui secara jelas
e.       Milik sendiri
3.         Ikrar/pernyataan jual beli
43.  Disajikan ilustrasi, siswa dapat menentukan hukum praktek jual beli
Landasan atau dasar hukum mengenai jual beli ini disyariatkan berdasarkan Al-Qur’an, Hadist Nabi, dan Ijma’ Yakni :
1.            Al Qur’an
     Yang mana Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisa : 29
“Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu” (QS. An-Nisa : 29).
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah : 275).
2.             Sunnah
     Nabi, yang mengatakan:” Suatu ketika Nabi SAW, ditanya tentang mata pencarian yang paling baik. Beliau menjawab, ’Seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur.” (HR. Bajjar, Hakim yang menyahihkannya dari Rifa’ah Ibn Rafi’). Maksud mabrur dalam hadist adalah jual beli yang terhindar dari usaha tipu-menipu dan merugikan orang lain.
3.            Ijma’
    Ulama telah sepakat bahwa jual beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa bantuan orang lain. Namun demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkannya itu, harus diganti dengan barang lainnya yang sesuai. Mengacu kepada ayat-ayat Al Qur’an dan hadist, hukum jual beli adalah mubah (boleh). Namun pada situasi tertentu, hukum jual beli itubisa berubah menjadi sunnah, wajib, haram, dan makruh.
44.  Disajikan option tentang jual beli, siswa dapat menentukan jual beli sah tapi terlarang
1.            Membeli barang dengan harga yang lebih mahal daripada harga pasar, sedangkan dia tidak menginginkan barang itu, tetapi semata-mata supaya orang lain tidak dapat membeli barang itu. Dalam hadits diterangkan bahwa jual beli yang demikian itu dilarang.
2.            Membeli barang yang sudah dibeli orang lain yang masih dalam masa khiyar. Apa itu khiyar? Khiyar artinya "boleh memilih antara dua, meneruskan akad jual beli atau mengurungkan (menarik kembali, tidak jadi jual beli)". Diadakan oleh syara' agar kedua orang yang berjual beli dapat memiliki kemaslahatan masing-masing lebih jauh, supaya tidak akan terjadi penyesalan di kemudian hari lantaran merasa tertipu.
3.            Mencegat orng-orang yang datang dari desa di luar kota, lalu membeli barangnya sebelum mereka sampai ke pasar dan sewaktu mereka belum mengetahui harga pasar.
4.            Membeli barang untuk ditahan agar dapat dijual dengan harga yang lebih mahal, sedangkan masyarakat umum memerlukan barang itu. Hal ini dilarang karena dapat merusak ketenteraman umum.
5.            Menjual suatu barang yang berguna, tetapi kemudian dijadikan alat maksiat oleh yang membelinya.
6.            Jual beli yang disertai tipuan. Berarti dalam urusan jual beli itu ada tipuan, baik dari pihak pembeli maupun dari penjual, pada barang dagangan ataupun ukuran dan timbangannya.
45.  Siswa dapat menentukan jenis Khiyar
1.    Khiyar Majelis, pembeli dan penjual masih diperbolehkan menghentikan atau meneruskan jual beli yang sedang berlangsung, selama mereka masih berada di tempat transaksi tersebut. Pendapat ini merujuk pada sabda Rasulullah SAW: “Dua orang yang berjual beli, boleh memilih (akan meneruskan jual beli mereka atau tidak) selama keduanya belum bercerai dari tempat akad.” (HR. Bukhari dan Muslim No. 44).
Khiyar jenis ini diperbolehkan dalam segala macam jual beli. Asy-Syafi’i dan Ahmad mengatakan: Sesungguhnya khiyar majelis itu beralasan baik dalam jual beli, shulh (perjanjian damai), hiwalah (tukar menukar) sewa menyewa, dan semua jenis akad pertukaran yang lazim dalam urusan harta. [i][i]
2.    Khiyar Syarat, khiyar yang dijadikan syarat oleh keduanya atau salah seorang dari penjual atau pembeli. Misalnya penjual bersedia melepas barang dagangannya sesuai harga yang disepakati, dengan syarat dalam tiga hari sudah ada keputusan transaksi. Rasulullah SAW bersabda: “Kamu boleh khiyar pada setiap benda yang telah dibeli, selama tiga hari tiga malam.” (HR. Baihaqi dan Ibnu Majjah).
Khiyar jenis ini boleh dilakukan dalam segala macam jual beli, kecuali barang yang dalam transaksinya terdapat unsur riba. Kalaulah yang khiyar itu hanya salah seorang dari meraka, maka barang yang terjual itu, sewaktu dalam masa khiyar, kepunyaan orang yang mensyaratkan khiyar. Akan tetapi, apabila yang mensyaratkan khiyar itu adalah keduanya, maka barang itu tidak dipunyai oleh seorang pun dari mereka sampai jual beli tersebut menuai kata sepakat. Barulah barang tersebut menjadi milik pembeli, begitupun sebaliknya. [ii][ii]
3.      Khiyar ‘Aib, transaksi yang disyaratkan pada kesempurnaan benda yang dibeli. Apabila baru diketahui terdapat kecacatan pada benda tersebut, maka barang tersebut bisa dikembalikan dan diminta kembali uangnya. Hal ini didasarkan pada hadits berikut: “dari ‘Aisyah ra bahwa seseorang membeli budak, kemudian budak tersebut disuruh berdiri didekatnya, didapatinya pada budak itu kecacatan, lalu diadukannya kepada Rasul, maka budak itu dikembalikan pada penjual itu. (HR. Ahmad dan Abu Daud).
Lain halnya ketika barang itu tidak ada lagi. Seumpamanya yang dibeli itu kambing, sedangkan kambingnya sudah mati, sesudah itu pembeli baru mengetahui barang yang dibelinya itu terdapat kecacatan, maka dia berhak meminta ganti rugi sebanyak kekurangan harga barang yang disebabkan kecacatan itu
46.  Disajikan ilustrasi, siswa dpat menentukan jenis pinjaman yang wajib hukumnya dengan benar
Memberi hutang atau pinjaman hukumnya bisa menjadi wajib ketika diberikan kepada orang yang membutuhkan seperti memberi hutang kepada tetangga yang membutuhkan uang untuk berobat karena keluarganya ada yang sakit.
47.  Ditampilkan cerita tentang Utang piutang, peserta didik dapat menentukan hukum utang piutang

     Hukum Hutang piutang pada asalnya diperbolehkan dalam syariat Islam. Bahkan orang yang memberikan hutang atau pinjaman kepada orang lain yang sangat membutuhkan adalah hal yang disukai dan dianjurkan, karena di dalamnya terdapat pahala yang besar.
     Adapun hukum berhutang atau meminta pinjaman adalah diperbolehkan, dan bukanlah sesuatu yang dicela atau dibenci, karena Nabi pernah berhutang. (HR. Bukhari IV/608 (no.2305), dan Muslim VI/38 (no.4086)).
48.  Diasjikan sebuah cerita, peserta didik dapat menyebutkan jumlah lapisan dalam mengkafani jenazah seorang muslim

     Jumlah kafan bagi jenazah laki-laki adalah 3 lembar, tetapi para ulama menyepakati 1 lembar pun boleh, asal tebal, dan warna kulit jenazah tidak terlihat. Sedangkan bagi wanita 5 lembar. Namun, untuk jumlah kain bagi jenazah wanita ini terdapat perbedaan pendapat. Ada juga yang berpendapat bahwa jenazah wanita tetap dikafani setebal 3 lembar kain kafan karena dalil yang menjadi dasar ditetapkannya 5 lembar kain bagi wanita dinilai tidak shahih sanadnya oleh Syaikh al Albani.
49.  Siswa dapat menentukan adab Ta’ziah dengan benar

Adapun adab bertkaziah adalah :

1.      Bertakziah hendaknya diawali dengan Niat ikhlas karena Allah,
2.      Berpakaian sopan dan menutup aurat,
3.      Bersikap dan bertingkah laku yang baik,
4.      Berdoa agar jenazah diampuni dosanya,
5.      Memberi nasehat kepada keluarga yang ditinggalkan jenazah agar tetap sabar, tabah dan kuat menghadapi semuanya karena yang hidup pastilah akan menjumpai kematian kecuali Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa (jika diperlukan),
6.      Memberi bantuan. Contohnya uang atau makanan,
7.      Mengingatkan keluarga jenazah (jika perlu) apabila jenazah masih mempunyai hutang yang belum di bayar.
50.  Disajikan ilustrasi tentang waris, peserta didik dapat menentukan bagian ahli waris yang ada
A.  Pembagian harta waris bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris separoh (1/2) :
1.    Seorang suami yang ditinggalkan oleh istri dengan syarat ia tidak memiliki keturunan anak laki-laki maupun perempuan, walaupun keturunan tersebut tidak berasal dari suaminya kini (anak tiri).
2.    Seorang anak kandung perempuan dengan 2 syarat: pewaris tidak memiliki anak laki-laki, dan anak tersebut merupakan anak tunggal.
3.    Cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki dengan 3 syarat: apabila cucu tersebut tidak memiliki anak laki-laki, dia merupakan cucu tunggal, dan Apabila pewaris tidak lagi mempunyai anak perempuan ataupun anak laki-laki.
4.    Saudara kandung perempuan dengan syarat: ia hanya seorang diri (tidak memiliki saudara lain) baik perempuan maupun laki-laki, dan pewaris tidak memiliki ayah atau kakek ataupun keturunan baik laki-laki maupun perempuan.
5.    Saudara perempuan se-ayah dengan syarat: Apabila ia tidak mempunyai saudara (hanya seorang diri), pewaris tidak memiliki saudara kandung baik perempuan maupun laki-laki dan pewaris tidak memiliki ayah atau kakek dan keturunan.
B.     Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris seperempat (1/4):
yaitu seorang suami yang ditinggal oleh istrinya dan begitu pula sebaliknya
1.    Seorang suami yang ditinggalkan dengan syarat, istri memiliki anak atau cucu dari keturunan laki-lakinya, tidak peduli apakah cucu tersebut dari darah dagingnya atau bukan.
2.    Seorang istri yang ditinggalkan dengan syarat, suami tidak memiliki anak atau cucu, tidak peduli apakah anak tersebut merupakan anak kandung dari istri tersebut atau bukan.
C.  Pembagian harta waris bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris seperdelapan (1/8): yaitu istri yang ditinggalkan oleh suaminya yang memiliki anak atau cucu, baik anak tersebut berasal dari rahimnya atau bukan.
D.  Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris duapertiga (2/3):
1.    Dua orang anak kandung perempuan atau lebih, dimana dia tidak memiliki saudara laki-laki (anak laki-laki dari pewaris).
2.    Dua orang cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki dengan syarat pewaris tidak memiliki anak kandung, dan dua cucu tersebut tidak mempunyai saudara laki-laki
3.    Dua saudara kandung perempuan (atau lebih) dengan syarat pewaris tidak memiliki anak, baik laki-laki maupun perempuan, pewaris juga tidak memiliki ayah atau kakek, dan dua saudara perempuan tersebut tidak memiliki saudara laki-laki.
4.    Dua saudara perempuan seayah (atau lebih) dengan syarat pewaris tidak mempunyai anak, ayah, atau kakek. ahli waris yang dimaksud tidak memiliki saudara laki-laki se-ayah. Dan pewaris tidak memiliki saudara kandung.

E.   Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris sepertiga (1/3):
1.    Seorang ibu dengan syarat, Pewaris tidak mempunyai anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki. Pewaris tidak memiliki dua atau lebih saudara (kandung atau bukan)
2.   Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu, dua orang atau lebih dengan syarat pewaris tidak memiliki anak, ayah atau kakek dan jumlah saudara seibu tersebut dua orang atau lebih.



7 komentar: